TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara / Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengatakan pandemi Covid-19 telah menimbulkan risiko bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun laporan anggaran negara. Salah satu risiko itu ialah moral hazard dan kecurangan yang dialami oleh Kementerian Sosial dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan menterinya, Juliari Batubara.
“Apa yang terjadi di Kemensos itu adalah moral hazard,” tutur Hendra dalam acara sosialisasi pemeriksaan atas LKKL bersama BPK melalui saluran virtual, Kamis, 4 Februari 2021.
Juliari terjerat dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK menduga Juliari memangkas Rp 10 ribu dari total bantuan sosial Covid-19 yang senilai Rp 300 ribu per paket yang disalurkan ke wilayah Jabodebatek. Juliari ditengarai menerima belasan miliar dari korupsi ini.
Hendra mengatakan risiko moral hazard merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, kementerian dan lembaga dapat berkonsultasi dengan entitas pemeriksa keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi lembaga ini.
Selain risiko moral hazard, Hendra mengungkapkan ada empat risiko lain yang mungkin dialami kementerian dan lembaga selama masa pandemi. Pertama, risiko strategis. Risiko ini menyebabkan tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien.